Imunisasi Wajib Sebelum Menikah

 

Vaksin / Imunisasi Wajib Sebelum Menikah  – 

  1. imunisasi calon pengantin di puskesmas
  2. syarat imunisasi sebelum menikah
  3. kapan waktu imunisasi sebelum menikah
  4. efek samping imunisasi sebelum menikah
  5. surat pengantar imunisasi nikah
  6. contoh surat imunisasi nikah
  7. syarat imunisasi sebelum menikah di puskesmas
  8. vaksin sebelum menikah untuk pria
  9. Apa saja vaksin pra nikah?
  10. Kapan imunisasi pra nikah?
  11. Kenapa orang yang mau menikah harus di imunisasi?
  12. Suntik apa saja sebelum menikah untuk pria?

Mencegah lebih baik daripada mengobati. Tentunya kita semua sudah familiar dengan prinsip ini. Namun sudahkah kita mengamalkan prinsip tersebut? Imuniasi penting untuk Anda dan pasangan lakukan sebelum menikah. Setidaknya, ada lima jenis vaksin yang direkomendasikan untuk pasangan yang akan menikah.

Persiapan menikah bukan hanya sebatas kesiapan hati, finansial, serta hal-hal tentang acara pernikahan. Kesehatan Anda dan pasangan juga perlu diperhatikan untuk mencegah penyakit yang bisa timbul setelah menikah. Pada tulisan kali ini kami akan membahas mengenai vaksin apa saja yang Anda semua butuhkan untuk persiapan pernikahan Anda; untuk membantu Anda mencegah penyakit-penyakit yang mungkin menyerang dan mengganggu kebahagiaan pernikahan Anda nantinya.

Kenapa Menikah Butuh Vaksin ?

Saat menyambut pernikahan, kita akan mempersiapkan segalanya. Mulai dari venue (Tenda atau Gedung), tata rias, konsumsi, hingga tempat parkir tamu. Namun berapa banyak dari kita sudah concern terhadap vaksinasi sebelum pernikahan?

Padahal vaksinasi sebelum pernikahan itu sangatlah penting. Saat menjalani hubungan pernikahan, kita berbagi semuanya, termasuk virus atau bakteri penyebab penyakit dengan orang baru dalam kehidupan sehari-hari kita. Bukan kami menganggap Anda atau pasangan memiliki virus penyakit tertentu, tapi beberapa virus bahkan bisa hinggap dan menginfeksi kita tanpa perlu ada sentuhan. Kita tidak akan pernah tahu kapan virus atau bakteri tertentu hinggap pada tubuh kita atau pasangan dan akhirnya saling menulari satu sama lain.

Bahkan virus yang berbahaya seperi virus penyebab kanker serviks atau HPV saja bisa menular melalui gagang pintu WC umum yang di permukaan terdapat virusnya. 

Imunisasi Wajib Sebelum Menikah


Vaksin / Imunisasi Wajib Sebelum Menikah

Imunisasi penting dilakukan untuk melindungi Anda dan pasangan. Selain itu, kesehatan buah hati juga terjaga berkat imunisasi yang dilakukan oleh orangtua sebelum menikah. Berikut adalah list / daftar imunisasi yang wajib kita dapatkan sebelum pernikahan :

  • Vaksin HPV

Human papillomavirus atau HPV merupakan virus yang menyebabkan beberapa penyakit seperti kanker serviks pada perempuan. Penularan virus ini bisa melalui kontak langsung dan hubungan seksual. Karenanya, perempuan yang belum pernah berhubungan intim atau sebelum menikah sebaiknya diberikan vaksin HPV. Tidak hanya calon pengantin perempuan saja yang perlu melakukan vaksin HPV, calon pengantin laki-laki juga perlu mendapatkan vaksin ini.

  • Vaksin DPT dan TT

Vaksin difteri, pertusis, dan tetanus (DPT) serta tetanus toksiod (TT) juga perlu diberikan kepada calon pengantin. Pemerintah mewajibkan setiap calon pengantin perempuan untuk melakukan vaksin TT sebelum menikah.

Jika Anda sudah mendapatkan vaksin DPT tidak perlu lagi melakukan vaksin TT lagi. Vaksin DPT sudah mencakup pencegahan difteri, pertusi, dan tetanus, sehingga vaksin TT tidak perlu lagi diberikan. 

Jika perempuan yang sedang mengandung mengalami cacar air maka risiko cacat janin akan meningkat. Karenanya, vaksin cacar air atau Verisela penting diberikan saat sebelum menikah. 

Pemberian vaksin ini perlu diberikan sebelum menikah karena wanita hamil tidak disarankan mendapatkan vaksin cacar air. 

Perempuan di bawah usia 30 tahun dan belum pernah mengalami cacar air diutamakan untuk mendapatkan vaksin ini. 

  • Vaksin MMR

Vaksin MMR (campak, gondongan, rubella) merupakan salah satu vaksin yang penting diberikan untuk pasangan yang akan menikah. 

Imunisasi ini bermanfaat untuk mencegah penyakit campak, gondongan, dan rubell. Pasangan terutama yang ingin segera mendapatkan momongan sangat disarankan mendapatkan vaksin MMR ini. 

Ibu mengandung yang tertular salah satu penyakit tersebut ada kemungkinan mengalami keguguran atau janin lahir cacat. 

Bagi Anda yang akan menikah dan mendapatkan vaksin MMR, Anda perlu menunda kehamilan terlebih dahulu selama 3 bulan setelah mendapatkan vaksin. 

  • Vaksin Hepatitis B

Anda mungkin sudah pernah mendapatkan imunisasi Hepatitis B saat masih kecil dulu. Vaksin ini memang masuk dalam vaksin dasar yang diberikan pada bayu baru lahir hingga usia 5 tahun. 

Meskipun sudah pernah mendapatkan vaksin Hepatitis B, sebelum menikah pasangan disarankan untuk mendapatkan imunisasi ini kembali. 

Penyakit Hepatitis B bisa ditularkan melalui hubungan intim. Karena itu, pemberian vaksin ini perlu dilakukan sebelum Anda menikah.

Penularan penyakit ini juga terjadi melalui pemakaian barang pribadi secara bersamaan. Selain barang pribadi, penularan penyakit Hepatitis B juga bisa melalui ibu kepada bayi saat proses persalinan.

Syarat Imunisasi Pranikah

Beberapa penyakit di atas, seperti cacar air dan campak jerman sangat berbahaya jika menjangkit ibu hamil, terutama pada usia kehamilan tertentu. Oleh karena itu vaksin-vaksin ini haruslah diberikan sebelum kehamilan untuk memastikan ibu dan si janin aman dari infeksi penyakit-penyakit tersebut.

Namun perlu diperhatikan bahwa beberapa vaksin di atas memerlukan hingga 3 kali suntik dengan jarak dari suntikan pertama ke suntikan ketiga mencapai 6 bulan. Karenanya sangatlah direkomendasikan bagi para calon pengantin untuk mulai melengkapi imunisasi pranikahnya paling lambat 6 bulan sebelum pernikahan dan belum mengandung saat mendapatkan rangkaian imunisasi di atas.

Jadi idealnya, imunisasi sebelum menikah diambil paling lambat 6 bulan sebelum pernikahan, supaya saat tepat sebelum menikah, seluruh rangkaian imunisasi pengantin sudah lengkap.

Imunisasi Sebelum Menikah tapi Sudah Hamil. Bolehkah?

Boleh, namun tidak semua. Jika dikarenakan satu dan lain hal Anda sedang mengandung saat akan melaksanakan pernikahan, maka kami anjurkan supaya Anda mendapatkan vaksinasi yang dibolehkan bagi Ibu hamil.

Vaksin yang boleh diberikan / dianjurkan untuk ibu hamil :

  1. Vaksin Tdap (Tetanus, Difteri, Pertussis)
  2. Vaksin Influenza

Subscribe to receive free email updates: